Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima fee 10 persen dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa awalnya Alwin, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Mohammad Ahsan dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, yaitu Rachmat Utama Djangkar.
Alwin kemudian memerintahkan Ahsan agar menunjuk PT Deka Sari Perkasa untuk menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan pada APBD-P Tahun 2023.
"Bahwa pada bulan Juni 2023, HGR (Mbak Ita) memerintahkan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Padahal, lanjut Ibnu, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.
Atas perintah Alwin, Ahsan memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp 20 miliar dalam APBD-P tahun 2023.
Sementara di sisi lain, dilakukan pula pengaturan agar PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi dengan cara menyusun spek sesuai dengan milik PT Deka Sari Perkasa.
"Bahwa pada bulan Oktober 2023, HGR bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp 19,2M di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp 900 juta," tutur Ibnu.
Sesuai dengan perintah Alwin, PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/X|/2023 senilai Rp10.769.106.000 (Rp10,7 miliar) dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 (Rp 7,6 miliar).
Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
"Bahwa atas keterlibatan dari AB (Alwin) membantu RUD (Rachmat) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 (Rp 1,75 miliar) atau sebesar 10 persen untuk AB,” ujar Ibnu.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019 - 2024.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.
"Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal