Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Dia menjelaskan bahwa kubu Hasto dan KPK memiliki alasan hukum atau legal reasoning masing-masing terkait dengan penetapan Hasto.
Sebab, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto bisa dilakukan meski ada pengajuan praperadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengebut dengan adanya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan Hasto tidak sah karena tidak ada perintah penyidikan.
“Legal reasoning itu kan memang ada problem apa, kasusnya itu kayak gimana, ini kan kasusnya ruwet nih dari awal nah jadi kita harus lihat kasus ini diidentifikasi dulu, baru kemudian dilakukanlah hal-hal yang terkait dengan ini,” kata Saut kepada Suara.com, Jumat (21/2/2025).
“Artinya diskusi penelitian, kemudian menganalisis fakta-faktanya, kemudian apa-apa saja hukum yang terkait dengan hal ini, baru dapat penerapan hukum yang baik. Itu yang disebutnya dengan legal reasoning itu kan. Legal reasoning itu yang sulit diterima,” tambah dia.
Meski begitu, Saut menjelaskan bahwa Hasto dan KPK bisa beradu argumen di persidangan, baik praperadilan maupun sidang pokok perkara, untuk menyampaikan legal reasoning masing-masing.
“Silakan saja mereka (berargumen), memang kan hukum itu memang begitu, hukum itu kan berdebat, berargumentasi, tempatnya di peradilan,” ujar Saut.
Namun, Saut menegaskan bahwa hasilnya bergantung pada keputusan hakim. Jika hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Hasto, maka hal tersebut bisa dilakukan.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
“Kalau memang tidak cukup bukti, ya dia (KPK) tidak akan melanjutkan kasus itu, tapi kalau dia (hakim) katakan itu cukup bukti, ya artinya bukan didismiss, ya dilanjut,” tandas Saut.
Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500