Suara.com - Mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, turut bicara soal Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disebut akan menjadi superholding BUMN.
Said Didu mengatakan, upaya ini merupakan pelurusan amanat undang-undang dasar 1945.
"Bahwa menyatakan sumber daya alam yang strategis harus dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara, dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya yang dilansir dalam video di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, kata Said Didu, dalam undang-undang dasar 1945 juga terdapat tiga pilar ekonomi.
"Ekonomi kita adalah BUMN, swasta dan masyarakat, itu tiga pilarnya," ucapnya.
Terkait tiga pilar itu, Said Didu menjelaskan bahwa BUMN belum pernah terbentuk sebagai pilar.
"Namanya BUMN itu lembaga negara bukan lembaga pemerintah. Nah, selama ini masih lembaga pemerintah bukan lembaga negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan perbedaan dari lembaga negara dengan lembaga pemerintah.
"Lembaga pemerintah itu ada menterinya, lembaga negara tidak ada dan harus langsung dengan Presiden. Lembaga negara itu seperti TNI hanya tentara yang bisa menjadi panglima TNI," jelasnya.
Oleh sebab itu, Said Didu berharap agar superholding dapat dikelola oleh sosok yang profesional di BUMN.
"Saya berharap juga hanya orang profesional di BUMN yang bisa mengelola superholding, itu intinya. Jadi, kalau ditanyakan apakah ini bagus idenya, menurut saya bagus," katanya.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok