Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya bakal melakukan pembongkaran pagar yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara. Pembongkaran ini agar tidak ada kompleks perumahan eksklusif.
Ara, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dirinya telah meninjau lokasi jalan tembus Row 47 yang seharusnya menjadi akses bagi warga setempat menuju kawasan perumahan elit tersebut pada Kamis (20/2).
"Sebagian warga menuntut (pagar) ini dibuka, supaya ada akses dari warga kepada PIK 1. Saya katakan tidak boleh ada yang eksklusif di negara ini," kata Ara saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/1/2025).
Eks politikus PDIP itu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah membuat rencana detail tata ruang, yang nantinya akan membuat jalan dengan melakukan pembebasan lahan.
Saat pagar pada jalan tembus Row 47 dibuka, akses hanya diberikan pada kendaraan kecil, seperti mobil, motor, sepeda, serta pejalan kaki. Namun, truk dan kendaraan besar industri tidak akan diperkenankan melintas.
Selain pagar yang menutup akses, Ara dalam tinjauannya juga menemukan adanya tumpukan batu setinggi dua meter yang menghambat laju air saat hujan, sehingga kerap terjadi banjir.
"Saya sudah minta usut kepada Kapolres Jakarta Utara, untuk dicek siapa yang taruh batu ini. Tujuannya apa? Karena akibatnya jelas membuat banjir. Jadi, semuanya harus dipelajari di negara hukum. Dan saya minta dituntaskan secara hukum," kata Ara.
Pembongkaran pagar penutup akses bagi warga tersebut kata Ara, merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa tidak ada perumahan yang eksklusif.
Adapun polemik pagar PIK 1 ini bermula saat Forum Warga Kapuk Muara menggelar aksi demonstrasi yang menuntut PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47.
Baca Juga: Hasto Minta KPK Periksa Famili Jokowi, Maruarar Sirait: Jangan Ada Intervensi ke Aparat Hukum
Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada surat keputusan (SK) gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tetapi tidak pernah diindahkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat
-
Subsidi BBM Tak Akan Dicabut! Komisi VII DPR: Prabowo Ingin 'Wong Cilik Podo Gemuyu'
-
Genjot Hilirisasi Petrokimia dan Gas Demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen era Prabowo
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre