Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.
Ahli Pidana IAIN Tulungagung Dian Ferricha, memuji keputusan yang diambil majelis hakim. Bahkan, ia menilai putusan itu bisa menjadi titik balik dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi," ujar Dian kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
"Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," ucapnga menambahkan.
Ia menyebut majelis hakim harus menjadi sosok yang independen dan berintegritas dalam mengambil putusan atas kasus hukum apapun.
"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea merasa tidak terima dengan putusan itu. Ia menyatakan bakal berjuang dengan mengajukan di Mahkamah Agung.
"Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman kepada wartawan.
Namun ia tidak menjelaskan strategi nantinya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Sakit Apa? Sempoyongan saat Sidang Kasus Razman Nasution
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun yang terdiri dark 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.
Berita Terkait
-
Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
-
Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
-
Riwayat Penyakit Hotman Paris: Nyaris Tumbang Sidang dengan Razman Nasution, Pernah Dirawat di Thailand hingga Tes HIV!
-
Hotman Paris Jatuh Sakit saat Sidang Lawan Razman, Firdaus Oiwobo: Jangan Salah Minum Susu
-
Hotman Paris Sakit Apa? Sempoyongan saat Sidang Kasus Razman Nasution
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana