Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.
Ahli Pidana IAIN Tulungagung Dian Ferricha, memuji keputusan yang diambil majelis hakim. Bahkan, ia menilai putusan itu bisa menjadi titik balik dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi," ujar Dian kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
"Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," ucapnga menambahkan.
Ia menyebut majelis hakim harus menjadi sosok yang independen dan berintegritas dalam mengambil putusan atas kasus hukum apapun.
"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea merasa tidak terima dengan putusan itu. Ia menyatakan bakal berjuang dengan mengajukan di Mahkamah Agung.
"Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman kepada wartawan.
Namun ia tidak menjelaskan strategi nantinya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Sakit Apa? Sempoyongan saat Sidang Kasus Razman Nasution
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun yang terdiri dark 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.
Berita Terkait
-
Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
-
Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
-
Riwayat Penyakit Hotman Paris: Nyaris Tumbang Sidang dengan Razman Nasution, Pernah Dirawat di Thailand hingga Tes HIV!
-
Hotman Paris Jatuh Sakit saat Sidang Lawan Razman, Firdaus Oiwobo: Jangan Salah Minum Susu
-
Hotman Paris Sakit Apa? Sempoyongan saat Sidang Kasus Razman Nasution
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia