Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (21/2) di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan status tersangka terhadap enam individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Samson," ujar AKBP Samian, Senin (24/2/2025).
Meskipun demikian, identitas keenam tersangka belum diungkap secara rinci. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka diduga berperan langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang, tetapi sejauh ini, sudah dipastikan ada enam tersangka dalam kasus ini," tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Samian mengonfirmasi bahwa korban, Samson, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor. Ia juga diketahui pernah beberapa kali menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Mental Phalamarta di Kecamatan Cibadak serta Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu.
Menanggapi peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kriminalitas. Diharapkan, warga segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara hukum yang berlaku. [Antara].
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri