Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Senin (24/2), yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Meskipun begitu, kata Saleh, PAN menilai banyak hal yang patut dipertanyakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebab putusan itu tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Coba baca lagi Undang-Undang Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi pada Pilkada Serang," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
"Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.
Saleh menyatakan pada akhirnya PAN menerima putusan MK tersebut atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum. Sembari pula PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
"Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi," tuturnya.
Saleh melanjutkan, "Kami yakin masyarakat akan berpihak kepada pasangan Ratu-Najib. Malah bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat."
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
PAN berharap apabila pada saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 nanti akhirnya dilakukan dan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas memenangkan lagi pemilihan maka tak ada lagi gugatan sengketa yang dilayangkan.
"Namun, kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.
MK memerintahkan pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang
-
MK Putuskan Menteri Desa Yandri Tak Netral di Pilkada Serang, PAN: Aneh!
-
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia