Suara.com - Komisi II DPR RI akan segera memanggil Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) untuk lakukan evaluasi Pilkada 2024. Salah satu yang perlu dievaluasi terkait penetapan calon kepala daerah yang kekinian banyak didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra meminta kepada KPU daerah agar lebih teliti imbas adanya keputusan MK yang menyatakan ada 24 daerah perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Kita berharap dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang, tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR berencana memanggil KPU serta Bawaslu untuk lakukan evaluasi hal tersebut.
"Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," kata Bahtra.
Sebelumnya, MK dalam sidang pleno pada Senin (24/02) kemarin memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Sehingga KPU daerah wajib melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan intruksi MK.
Adapun daftar 24 daerah yang harus PSU itu di antaranya:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talau
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Baca Juga: Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
-
Legislator PKB Usul DPR Tak Pindah ke IKN Alasan Efisiensi, Ketua Komisi II Beri Jawaban Telak
-
MK Putuskan Pilkada Serang Diulang, Mendes Yandri hingga Kades Terbukti Tak Netral
-
Tegakkan Hukum di Sektor SDA, Polri-Kejaksaan Harus Serius Selamatkan Keuangan Negara
-
Danantara Diresmikan, Wakil Ketua DPR: Bisa Perkuat Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!