Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.
MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di samping itu, MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny sebagaimana dilansir Antara.
Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.
Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.
Baca Juga: TOK! MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Erna Lisa-Hartono Vs Kotak Kosong
Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.
Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.
Tag
Berita Terkait
-
TOK! MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Erna Lisa-Hartono Vs Kotak Kosong
-
Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
-
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN