Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut Presiden Prabowo meminta maaf terkait kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “Agung News” pada Selasa (4/2/2025) dengan narasi sebagai berikut:
“Prabowo meminta maaf terkait kelangkaan Gas Elpiji 3 kg”
Terpantau pada hari Rabu (26/2/2025), unggahan itu sudah ditonton oleh 68 ribu penonton, mendapatkan lebih dari 1.200 tanda suka, 109 komentar, serta 68 kali dibagikan.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Penjelasan
Melansir hasil penelusuran tirto.id yang melakukan pengecekan fakta dengan menyaksikan keseluruhan video tersebut, ditemukan bahwa di tengah video terlihat tulisan “Perayaan Natal Nasional 2024” sebagai latar lokasi.
Temuan itu mengindikasikan bahwa kemungkinan pidato tersebut disampaikan Prabowo dalam kegiatan tersebut.
Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan Reverse Image search, hasil penelusuran mengarahkan ke artikel dari Antara.
Foto itu memperlihatkan Prabowo mengenakan batik coklat dengan kain tenun biru, serta di kepalanya mengenakan peci hitam, serupa dengan tampilan di video di TikTok.
Pada bagian keterangan foto, tertulis jika gambar tersebut diambil saat Prabowo menyampaikan sambutan dalam perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Tirto juga melakukan pencarian dan mengarah ke artikel dari situs resmi Sekretariat Negara. Dalam artikel tersebut, dijelaskan kalau konteks dalam sambutan Prabowo tersebut soal komitmennya bersama seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja keras melayani rakyat Indonesia.
Artikel tersebut juga tidak membahas sama sekali permintaan maaf terkait kelangkaan LPG 3 kg. Pembatasan penjualan LPG 3 kg belum terjadi kala Prabowo menyampaikan sambutan tersebut.
Perayaan Natal Nasional 2024 juga disiarkan langsung oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 28 Desember 2024. Sambutan Prabowo terlihat dari sekitar garis waktu 50:40. Sambutannya berlangsung sekitar 29 menit. Bagian pidato Prabowo yang identik dengan unggahan di Tiktok terlihat di time stamp 1 jam 4 menit.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Guyonan Prabowo Sebut AHY-Gibran Bisa Bersaing, PKB: Bukan Pilpres 2029, tapi...
-
Cek Fakta: Prabowo Minta Kader PDIP yang Tak Ikut Retreat di Magelang untuk Mundur
-
10 Potret Terbaru Baby Kayya Anak Kiky Saputri, Disebut Mirip Prabowo Subianto
-
Anak Tersangka Korupsi Minyak, Momen Riza Chalid Jadi Timses Prabowo Hingga Tamu VVIP di Pernikahan Gibran Diungkit
-
Prabowo Tak Akan Nyapres 2029 jika 4 Tahun Kinerja Buruk, Analis: Omon-omon atau Strategi Pencitraan?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?