Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, termasuk mengoplos bahan bakar minyak (BBM) RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen.
Terkait itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pengaduan untuk warga yang kena dampak. Mereka bisa mengisi formulir pengaduan yang dapat diakses pada link: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.
"LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025," ujar Ketua LBH Jakarta Fadil, Rabu (26/2/2025).
Pengaduan ini kata Fadil, untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada.
Fadil mengatakan jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk.
"Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk
mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga," jelas dia.
Ia juga menilai dalam pemantauan di sosial media yang dilakukan oleh LBH Jakarta, secara umum banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, ruang publik diisi oleh berbagai keresahan warga.
Terdapat dugaan modus korupsi berupa manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, sehingga BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil “oplosan” dari BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Gaji Dirut Pertamina Sudah Bukan Jutaan Lagi, Tapi Masih Tergiur Korupsi Minyak Mentah?
Dari ulah para tersangka disebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, yang terjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Kejadian ini kata Fadil, semakin memuakkan di tengah gencarnya upaya pemerintah untuk menekan BBM bersubsidi. Bahkan, pada 2 Februari 2025, dalam forum Economic Outlook 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada kemungkinan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dihapus pada 2027 agar pemerintah dapat menerapkan bahan bakar satu harga, sehingga dapat menghemat anggaran.
Berikut tujuh tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator
Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid; - Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Berita Terkait
-
Pendidikan Mentereng Riva Siahaan: Dirut Pertamina Patra Niaga Diduga Jadi Dalang Pertamax Oplosan
-
4 Ciri-Ciri Pertamax Oplosan, Apa Dampak Buruk untuk Motor dan Mobil?
-
Siapa Riza Chalid? 'Raja Minyak' Ayah Tersangka Korupsi BBM Ikut Digeledah Rumahnya
-
BBM Indonesia Mahal? Netizen Ungkit Era Daendels hingga Bandingkan Petronas Milik Malaysia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat