Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Polri 2025 resmi dibuka mulai 5 Februari hingga 6 Maret 2025. Proses seleksi ini dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari berbagai sumber, ada tiga jalur yang tersedia dalam rekrutmen ini, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi, berikut informasi lengkap mengenai jadwal penerimaan Polri 2025, syarat pendaftaran, serta tata cara mendaftar.
1. Jadwal Penerimaan Akpol 2025
Pendaftaran Akpol Polri 2025 dibuka pada 4 Februari hingga 6 Maret 2025, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
- 4 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret-11 Maret 2025: Pakta integritas dan pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 14 Maret-18 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 16 April-17 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 2 Mei-4 Mei 2025: Uji akademik berbasis komputer (CAT)
- 17 Mei-20 Mei 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 27 Mei-2 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 10 Juni-13 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 14 Juni-15 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir
- 1 Juli-2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 8 Juli-28 Juli 2025: Seleksi tingkat pusat (Panpus)
- 1 Agustus 2025: Pembukaan pendidikan Akpol
2. Jadwal Penerimaan Bintara Polri 2025
- 4 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret 2025: Pakta integritas
- 12-18 Maret 2025: Pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 19 Maret-8 April 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 21-28 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 5-11 Mei 2025: Ujian akademik berbasis komputer (CAT)
- 14-18 Mei 2025: Tes kompetensi khusus (TKK)
- 27 Mei 2025: Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 3-8 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II
- 10-13 Juni 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 14-19 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 20-22 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir
- 23-26 Juni 2025: Supervisi tingkat pusat (Panpus)
- 1-2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 30 Juli 2025: Pembukaan pendidikan Bintara
3. Jadwal Penerimaan Tamtama Polri 2025
- 5 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret 2025: Pakta integritas
- 19-23 Maret 2025: Pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 14-19 April 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 29-30 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 19-21 Mei 2025: Ujian akademik
- 27 Mei 2025: Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 10-11 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II
- 14-16 Juni 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 20-22 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 23-26 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir dan supervisi tingkat pusat (Panpus)
- 2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 7 Juli 2025: Pembukaan pendidikan Tamtama
Syarat Umum Pendaftaran Polri 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pelantikan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang dapat dilihat dalam pengumuman resmi pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama melalui situs resmi Polri.
Cara Pendaftaran Penerimaan Polri 2025
- Kunjungi situs resmi penerimaan Polri.
- Pilih jalur seleksi yang diinginkan (Akpol, Bintara, atau Tamtama).
- Klik link pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
- Lengkapi formulir registrasi online dan klik "Daftar".
- Lakukan verifikasi berkas di Polres atau Polda setempat.
- Ikuti proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Mau Jadi Perwira Polisi? Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol di Sini!
-
Jadwal Penerimaan Polri 2024 untuk Bintara Dimulai! Terbuka untuk Lulusan SMK, Ini Persyaratannya
-
Penerimaan Polri SIPSS 2024 Dibuka! Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran hingga Biayanya
-
Jadwal Penerimaan Polri 2023 Dibuka! Daftar Taruna Akpol, Bintara hingga Tamtama Tanpa Calo
-
Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tata Cara Jadi Anggota Polri untuk Lulusan S1
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut