Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Polri 2025 resmi dibuka mulai 5 Februari hingga 6 Maret 2025. Proses seleksi ini dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari berbagai sumber, ada tiga jalur yang tersedia dalam rekrutmen ini, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi, berikut informasi lengkap mengenai jadwal penerimaan Polri 2025, syarat pendaftaran, serta tata cara mendaftar.
1. Jadwal Penerimaan Akpol 2025
Pendaftaran Akpol Polri 2025 dibuka pada 4 Februari hingga 6 Maret 2025, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
- 4 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret-11 Maret 2025: Pakta integritas dan pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 14 Maret-18 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 16 April-17 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 2 Mei-4 Mei 2025: Uji akademik berbasis komputer (CAT)
- 17 Mei-20 Mei 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 27 Mei-2 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 10 Juni-13 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 14 Juni-15 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir
- 1 Juli-2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 8 Juli-28 Juli 2025: Seleksi tingkat pusat (Panpus)
- 1 Agustus 2025: Pembukaan pendidikan Akpol
2. Jadwal Penerimaan Bintara Polri 2025
- 4 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret 2025: Pakta integritas
- 12-18 Maret 2025: Pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 19 Maret-8 April 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 21-28 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 5-11 Mei 2025: Ujian akademik berbasis komputer (CAT)
- 14-18 Mei 2025: Tes kompetensi khusus (TKK)
- 27 Mei 2025: Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 3-8 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II
- 10-13 Juni 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 14-19 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 20-22 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir
- 23-26 Juni 2025: Supervisi tingkat pusat (Panpus)
- 1-2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 30 Juli 2025: Pembukaan pendidikan Bintara
3. Jadwal Penerimaan Tamtama Polri 2025
- 5 Februari-6 Maret 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
- 7 Maret 2025: Pakta integritas
- 19-23 Maret 2025: Pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal)
- 14-19 April 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I (Rikkes I)
- 29-30 April 2025: Ujian psikologi tahap I
- 19-21 Mei 2025: Ujian akademik
- 27 Mei 2025: Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (Rikkes II)
- 10-11 Juni 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II
- 14-16 Juni 2025: Uji jasmani dan antropometri
- 20-22 Juni 2025: Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan psikologi tahap II
- 23-26 Juni 2025: Pemeriksaan administrasi akhir dan supervisi tingkat pusat (Panpus)
- 2 Juli 2025: Sidang akhir tingkat daerah (Panda)
- 7 Juli 2025: Pembukaan pendidikan Tamtama
Syarat Umum Pendaftaran Polri 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pelantikan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang dapat dilihat dalam pengumuman resmi pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama melalui situs resmi Polri.
Cara Pendaftaran Penerimaan Polri 2025
- Kunjungi situs resmi penerimaan Polri.
- Pilih jalur seleksi yang diinginkan (Akpol, Bintara, atau Tamtama).
- Klik link pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
- Lengkapi formulir registrasi online dan klik "Daftar".
- Lakukan verifikasi berkas di Polres atau Polda setempat.
- Ikuti proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Mau Jadi Perwira Polisi? Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol di Sini!
-
Jadwal Penerimaan Polri 2024 untuk Bintara Dimulai! Terbuka untuk Lulusan SMK, Ini Persyaratannya
-
Penerimaan Polri SIPSS 2024 Dibuka! Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran hingga Biayanya
-
Jadwal Penerimaan Polri 2023 Dibuka! Daftar Taruna Akpol, Bintara hingga Tamtama Tanpa Calo
-
Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tata Cara Jadi Anggota Polri untuk Lulusan S1
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?