Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit motor gede dan mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (tipikor). Dua moge Eko Darmanto itu turut dipajang di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur.
Salah satunya ialah sepeda motor Harley Davidson warna orannye dengan nilai bukaan awal Rp300 juta.
Kemudian, moge lainnya yang juga merk Harley Davidson warna hitam dilelang dengan nilai bukaan awal Rp400 juta. Selain itu, KPK juga turut melelang 10 tas mewah hasil korupsi Eko Darmanto.
"Ya, kalah dari pekara Eko Darmanto ada 10 tas yang dilelang," kata Jaksa Eksekusi KPK Syakirah di Rupbasan, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Adapun tas yang dilelang ialah Hermes Paris warna orange dengan harga bukaan awal Rp 12,4 juta, Hermes Paris warna biru dengan harga bukaan awal Rp 23,9 juta, Goyard dengan harga bukaan awal Rp 11,8 juta, dan Yves Saint Laurent (YSL) dengan harga bukaan awal Rp 15,6 juta.
Eko Darmanto Divonis Ringan
Diketahui, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.
Selain itu, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 13 miliar.
Eko Darmanto dianggap melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
-
Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!
-
Ogah Ditanya-tanya Kasus Rita Widyasari usai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto ke Wartawan: Bukan Wewenang Saya
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap