Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit motor gede dan mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (tipikor). Dua moge Eko Darmanto itu turut dipajang di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur.
Salah satunya ialah sepeda motor Harley Davidson warna orannye dengan nilai bukaan awal Rp300 juta.
Kemudian, moge lainnya yang juga merk Harley Davidson warna hitam dilelang dengan nilai bukaan awal Rp400 juta. Selain itu, KPK juga turut melelang 10 tas mewah hasil korupsi Eko Darmanto.
"Ya, kalah dari pekara Eko Darmanto ada 10 tas yang dilelang," kata Jaksa Eksekusi KPK Syakirah di Rupbasan, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Adapun tas yang dilelang ialah Hermes Paris warna orange dengan harga bukaan awal Rp 12,4 juta, Hermes Paris warna biru dengan harga bukaan awal Rp 23,9 juta, Goyard dengan harga bukaan awal Rp 11,8 juta, dan Yves Saint Laurent (YSL) dengan harga bukaan awal Rp 15,6 juta.
Eko Darmanto Divonis Ringan
Diketahui, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.
Selain itu, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 13 miliar.
Eko Darmanto dianggap melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
-
Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!
-
Ogah Ditanya-tanya Kasus Rita Widyasari usai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto ke Wartawan: Bukan Wewenang Saya
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner