Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, yaitu Feri Amsari menjelaskankan bahwa tidak ada regulasi soal retret kepala daerah dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kami menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang pemerintahan daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2025).
Melalui upaya penelusuran, Feri mengatakan bahwa koalisi sipil menemukan kejanggalan, salah satunya soal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai event organizer karena dianggap punya korelasi dengan kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menyebut bahwa kewajiban untuk mengkuti retret kepala daerah juga diikuti keharusan membayar biaya keikutsertaan yang diduga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” ucap Annisa.
Berita Terkait
-
Dihadiri SBY-Jokowi, Begini Pesan Megawati usai Absen Undangan Prabowo di Parade Senja Magelang
-
Muncul di Retret Kepala Daerah, Puan Bongkar Isi Obrolannya Bareng Jokowi, SBY dan Prabowo
-
Ogah Pusing! KPK Tantang Hasto PDIP Kerap Koar-koar Tak Bersalah: Buktikan Saja ke Hakim
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional