Suara.com - Pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki terkait dugaan manipulasi pihak Pertamina dalam memproduksi bahan bakar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, seharusnya Pertamina menggunakan depo atau tempat penampungan di Kilang Pertamina International.
Namun saat itu perusahaan malah menampung bensin yang diimpor di kilang milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang saat itu dipimpin Gading Ramadhan Joedo, salah seorang tersangka dalam kasus ini.
“Sementara storage atau depo itu bukan yang memiliki kapasitas untuk mengolah. Karena yang mengolah itu kan harus Kilang Pertamina Internasional (KPI), karena KPI itu yang memiliki fungsi pengolahan,” kata Harli, di Kejagung, Jumat (28/2/2025).
Ranah bisnis Pertamina, kata Harli, berkutat seputar pembelian, penyimpanan hingga pendistribusian bahan bakar. Jika melakukan kerjasama dengan pihak swasta maka ada beberapa rambu yang tidak boleh dilewati.
“Core bisnisnya PPN (Pertamina Patra Niaga) itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah kalau PPN bekerjasama dalam KKKS dengan OTM sebagai biasa swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” pungkasnya.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
Berita Terkait
-
Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati
-
Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas
-
Soroti Korupsi di Pertamina, PKB Dukung Prabowo Bersih-bersih BUMN
-
Bukan Pemilik ARTKEA, Ini Jabatan Asli Atya Sardadi Istri Kerry Adrianto Tersangka Korupsi Pertamina
-
LBH Jakarta Sebut Bantahan Pertamina Soal Pertamax Oplosan Bikin Bingung: Tanpa Pengujian
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri