Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
MA bahkan memperberat hukuman bagi Karen menjadi pidana penjara 13 tahun. Hukuman ini lebih berat dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 9 tahun penjara.
“Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun," ujar putusan MA.
Selain itu, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014, yaitu Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara kasasi nomor:1076K/PID.SUS/2025 yang diajukan Karen ini diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sekadar informasi, Karen Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.
Baca Juga: Gaji Dirut Pertamina Dibandingkan dengan Shin Tae-yong, Warganet: Yang Satu Nggak Ada Kontribusinya
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karena juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Gaji Dirut Pertamina Dibandingkan dengan Shin Tae-yong, Warganet: Yang Satu Nggak Ada Kontribusinya
-
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Produksi Minyak Pertamina
-
Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati
-
Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas
-
Soroti Korupsi di Pertamina, PKB Dukung Prabowo Bersih-bersih BUMN
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba