Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025), untuk merespons PHK maupun rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
“Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi,” kata Uli.
Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan.
Uli mengatakan bahwa Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.
“Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Uli sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan bahwa saat ini masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan formal. Di tengah kehadiran teknologi akal imitasi (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga mempersulit pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?
“Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif dan perlindungan sosialnya,” imbuh Uli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex di-PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
Selain itu, Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pabrik industri peralatan listrik Sanken, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana menghentikan produksinya pada bulan Juni 2025. Penutupan itu permintaan langsung dari induk perusahaan di Jepang.
Di sisi lain, menurut catatan Partai Buruh, pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia yang memproduksi piano telah memberhentikan sekitar 400 orang pekerja di pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat serta 700 orang pekerja di Jakarta.
Berita Terkait
-
Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?
-
Kena PHK Massal, Serikat Pekerja PT Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Mereka
-
10 Ribu Karyawan Kena PHK, Janji Lawas Wamenaker ke Buruh Sritex Diungkit Lagi
-
Kena PHK? Ini 5 Ide Bisnis Modal Minim yang Bisa Dicoba
-
Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas