Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR ASN 2025 akan cair pada bulan Maret atau saat puasa Ramadan 2025. Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025), menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2025 dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari berbagai ulasan, mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar komponen THR mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarannya setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan pensiun.
Daftar Penerima THR PNS 2025
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang meliputi:
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Sah! THR PNS 2025 Cair 100 Persen, Sri Mulyani: Tunggu Pengumuman Bapak Presiden!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian