Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR ASN 2025 akan cair pada bulan Maret atau saat puasa Ramadan 2025. Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025), menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2025 dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari berbagai ulasan, mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar komponen THR mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarannya setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan pensiun.
Daftar Penerima THR PNS 2025
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang meliputi:
Berita Terkait
- 
            
              Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
 - 
            
              Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
 - 
            
              Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
 - 
            
              THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
 - 
            
              Sah! THR PNS 2025 Cair 100 Persen, Sri Mulyani: Tunggu Pengumuman Bapak Presiden!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus