Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi pemberhentian ketua beserta komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan jelang pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Afif, pihaknya mempertimbangkan dua opsi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, yaitu melalui pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan pergantian antarwaktu.
“Kalau enggak kita ambilalih (melalui) provinsi, kita akan proses PAW (pergantian antarwaktu). Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afif menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Di sisi lain, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” kata Afif.
Diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh DKPP lantaran terbukti melanggar etik. Mereka ialah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras pada satu anggota lainnya. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut KPU Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Berita Terkait
-
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
-
Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang