Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi pemberhentian ketua beserta komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan jelang pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Afif, pihaknya mempertimbangkan dua opsi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, yaitu melalui pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan pergantian antarwaktu.
“Kalau enggak kita ambilalih (melalui) provinsi, kita akan proses PAW (pergantian antarwaktu). Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afif menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Di sisi lain, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” kata Afif.
Diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh DKPP lantaran terbukti melanggar etik. Mereka ialah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras pada satu anggota lainnya. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut KPU Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Berita Terkait
-
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
-
Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi