Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi pemberhentian ketua beserta komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan jelang pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Afif, pihaknya mempertimbangkan dua opsi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, yaitu melalui pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan pergantian antarwaktu.
“Kalau enggak kita ambilalih (melalui) provinsi, kita akan proses PAW (pergantian antarwaktu). Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afif menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Di sisi lain, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” kata Afif.
Diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh DKPP lantaran terbukti melanggar etik. Mereka ialah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras pada satu anggota lainnya. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut KPU Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Berita Terkait
-
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
-
Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK