Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi pemberhentian ketua beserta komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan jelang pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Afif, pihaknya mempertimbangkan dua opsi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, yaitu melalui pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan pergantian antarwaktu.
“Kalau enggak kita ambilalih (melalui) provinsi, kita akan proses PAW (pergantian antarwaktu). Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afif menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Di sisi lain, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” kata Afif.
Diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh DKPP lantaran terbukti melanggar etik. Mereka ialah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras pada satu anggota lainnya. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut KPU Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Berita Terkait
-
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
-
Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?