Suara.com - Pengadilan di Kursk, Rusia, telah menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada James Scott Rhys Anderson, seorang pria Inggris berusia 22 tahun.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan tindakan teroris dan bertindak sebagai tentara bayaran setelah ditangkap saat bertempur dalam serangan Ukraina terhadap wilayah perbatasan Kursk pada bulan November.
Anderson, yang berasal dari Banbury, Inggris, ditampilkan dalam video pengadilan dengan borgol, mengenakan seragam penjara.
Ia mengakui kesalahannya di pengadilan, menyatakan bahwa ia terlibat dalam konflik bersenjata demi imbalan finansial.
Pengadilan menyatakan bahwa ia akan menghabiskan lima tahun pertama di penjara sebelum dipindahkan ke koloni hukuman dengan persyaratan ketat.
Pengadilan militer di distrik barat kedua Kursk mengadakan sidang Anderson secara tertutup selama tiga hari.
Rusia, yang menganggap orang asing yang berperang di Ukraina sebagai tentara bayaran, telah menghukum mereka berdasarkan hukum pidana, bukan sebagai tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
Anderson sebelumnya menyebutkan bahwa ia dibayar sekitar $400 (sekitar Rp6 juta) per bulan serta $60 (sekitar Rp970 ribu) per hari saat menjalankan misi tempur di Ukraina.
Pada tahun 2022, pengadilan di Ukraina yang diduduki Rusia juga menghadapkan hukuman mati kepada dua pejuang Inggris atas peran mereka dalam konflik tersebut, meskipun mereka kemudian dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tawanan.
Baca Juga: Ada Peluru Bersarang di Otak, Tentara Rusia Ini Bisa Terus Bertempur
Berita Terkait
-
Ada Peluru Bersarang di Otak, Tentara Rusia Ini Bisa Terus Bertempur
-
Kenapa Tak Ada Klub Sepak Bola Bernama London di Inggris? Ini Alasannya
-
Bukan Elkan Baggott dan Marselino, Sosok Ini yang Ukir Nama Indonesia di Liga Inggris
-
Dean James Ungkap Impiannya: Tujuan Utamanya Adalah...
-
Sahur dan Buka Hampir Bersamaan, Di Daerah Ini Puasa Jadi yang Tercepat di Dunia!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah