Suara.com - Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 2025 perlu mengetahui jadwal Imsak untuk memastikan waktu mulai berpuasa. Imsak menjadi penanda dimulainya waktu menahan diri dari makan dan minum sebelum salat Subuh.
Lalu, kapan waktu Imsak di Kota Padang dan Bukittinggi pada Jumat, 7 Maret 2025? Berikut jadwal lengkapnya hingga waktu berbuka puasa:
Jadwal Imsak dan Salat Kota Padang
IMSAK: 05.01 WIB
SUBUH: 05.11 WIB
ZUHUR: 12.33 WIB
ASHAR: 15.40 WIB
MAGRIB: 18.36 WIB
ISYA: 19.45 WIB
Jadwal Imsak dan Salat Kota Bukittinggi
IMSAK: 05.02 WIB
SUBUH: 05.12 WIB
ZUHUR: 12.33 WIB
ASHAR: 15.41 WIB
MAGRIB: 18.40 WIB
ISYA: 19.44 WIB
Mengetahui jadwal Imsak dan waktu salat sangat penting bagi masyarakat serta pengurus masjid atau musala agar dapat menjalankan ibadah dengan tepat waktu.
Bacaan Niat Puasa Ramadan
Sebelum memulai ibadah puasa, setiap Muslim wajib mengucapkan niat yang sebaiknya dilakukan pada malam hari sebelum sahur. Bacaan niat puasa Ramadan umumnya dibaca oleh imam setelah salat Tarawih atau secara mandiri sebelum sahur:
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sebagaimana yang difirmankan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
11 Hal yang Batalkan Puasa
Mengutip Suara.com, ada 11 hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut daftarnya:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar membatalkan puasa. Bahkan, menelan benda bukan makanan, seperti kerikil atau biji-bijian, juga termasuk.
2. Menggunakan Obat Semprot Asma atau Inhaler
Penggunaan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui mulut atau hidung mencapai tenggorokan.
3. Memasukkan Obat ke Anus atau Dubur
Penggunaan supositoria dianggap membatalkan puasa karena obat masuk melalui lubang alami tubuh.
4. Menggunakan Obat Tetes Telinga dan Hidung
Meneteskan obat ke telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala dapat membatalkan puasa.
5. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kafarat, seperti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
6. Muntah dengan Sengaja
Memuntahkan isi perut dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.
7. Mengeluarkan Mani Secara Sengaja
Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.
8. Menstruasi
Wanita yang haid dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
9. Nifas
Darah nifas setelah melahirkan membatalkan puasa. Wanita dalam masa nifas tidak diwajibkan berpuasa hingga masa tersebut selesai.
10. Gila
Kehilangan akal atau gangguan jiwa saat puasa menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah ini diwajibkan bagi yang berakal sehat.
11. Murtad
Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang beriman kepada Allah SWT.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Siap Puasa Ramadhan 2025? Unduh Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah Terakurat
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Sabtu 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Hari Ini Seluruh Indonesia 7 Maret 2025, Adzan Mahrib Jam Berapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick