Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak yang berwenang memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Anindya, batu bara yang dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.
Masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak Danka mengeklaim kualitas batu bara lebih rendah ketimbang saat pemuatan.
Menurut Danka, nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal per kilogram. Penilaian itu berdasarkan inspeksi yang dilakukan badan surveyor yang ditunjuk Danka.
Atas kejadian ini, seharusnya, Danka mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana diatur dalam perjanjian. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya batas waktu.
Artinya, berdasarkan kesepakatan, hasil survei atau pemeriksaan dari Anindya yakni NARA4525-lah yang berlaku, mengikat kedua belah pihak.
Masalah semakin melebar karena Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024.
Isinya, membeberkan sengketa perdagangan batu bara yang sangat mendiskreditkan SGER. Karena surat tersebut menyebut SGER telah melakukan fraud (penipuan). Padahal belum ada bukti secara hukum.
Baca Juga: Bahlil Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA, DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak!
Berita Terkait
-
Bahlil Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA, DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak!
-
Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor
-
Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
-
Gurita Bisnis Pandu Sjahrir: Dari Keluarga Konglomerat Hingga Investasi GoTo-Batu Bara
-
Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar