Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuka kemungkinan menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, dianggap tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho.
"Sepakat hukum mati," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/3/2025).
Hibnu mengemukakan, hukuman berat pantas dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara.
"Perbuatan dilakukan di negara dalam keadaan banyak hutang, situasi Covid waktu itu dan kerugian negara yang amat besar," ujarnya.
Meski baru sebatas pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Hibnu mengatakan untuk menguji perkataan tersebut sudah semestinya harus terus dikawal.
"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul.
Ia mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat.
Apalagi dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018-2023, bertepatan dengan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.
"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi) ancaman hukumnya adalah pidana mati," katanya saat dihubungi Suara.com.
Pidana Mati
Untuk diketahui, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan sedang menimbang untuk menuntut hukuman berat yang akan diberikan kepada para tersangka.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret