News / Nasional
Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:27 WIB
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di Pertamina, Dimas Werhaspati (tengah) akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Baca 10 detik

Burhanuddin juga mengemukakan bahwa korupsi yang dilakukan saat itu bisa berujung pada hukuman paling berat untuk dijadikan tuntutan.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," katanya.

Load More