Suara.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Ia juga menepis adanya wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR terkait kasus ini.
“Tidak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Kejagung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina beserta subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini.
Bambang menegaskan bahwa kasus ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politik.
“Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK,” lanjutnya.
“Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” imbuhnya.
Dukungan untuk Pertamina
Selain mendukung proses hukum, Bambang juga menegaskan pentingnya perbaikan di tubuh Pertamina agar tetap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: ICW Tidak Setuju Pelaku Korupsi Pertamina Dihukum Mati: Miskinkan!
Ia menyoroti bahwa meskipun ada oknum yang terlibat dalam kasus ini, Pertamina sebagai aset bangsa harus tetap dijaga.
“Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” tegasnya.
Daftar Tersangka
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Enam di antaranya merupakan petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut daftar nama tersangka:
Berita Terkait
-
ICW Tidak Setuju Pelaku Korupsi Pertamina Dihukum Mati: Miskinkan!
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Ahmad Sahroni Soal Korupsi Pertamina: Ngeri-ngeri Sedap, Harus Diungkap
-
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan