Suara.com - Dua kabupaten disebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada anggarannya untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024. Diketahui, total ada 24 Kabupaten/Kota yang harus menggelar PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dua Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
Hal itu disampaikan angggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat Komisi II DPR RI membahas kesiapan PSU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Jadi prinsipnya dari total 24 Kabupaten kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU kabupaten Boven Digul," kata Yulianto.
Dia menjelaskan, Kabupaten Pasaman masih kekurangan anggaran untuk PSU sebesar Rp12.179.639.870. Sementara Kabupaten Boven Digul membutuhkan Rp30.188.307.077.
Pemerintah di dua kabupaten itu belum menyediakan anggaran untuk PSU.
Yulianto menyampaikan, kekurangan anggaran untuk menggelar PSU diambil dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Daerah yang belum tersedia anggaran masih menunggu dari pemerintah daerah.
"Jadi ketersediaan anggaran dari sisa NPHD Pilkada 2024 catatannya, dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah," ujarnya.
Kendati begitu, Yulianto memastikan KPU terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk persiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Apabila pemerintah daerah tidak menyanggupi, KPU akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
"Seandainya belum tersedia anggaran tentu kami sampaikan pihak dari pemerintah pusat terutama dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan sejauh ini hanya ada beberapa daerah yang sanggup melaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ribka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, hingga DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia awalnya menyampaikan, ada 24 daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang. Ia pun mengelompokan sejumlah daerag tersebut berdasarkan kesiapannya.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka.
Kemudian ia menyampaikan, jika terdapat 8 daerah yang menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU.
Berita Terkait
-
Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
-
Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas