Suara.com - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) Agum Gumelar angkat bicara menanggapi soal polemik kenaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol di TNI.
Agum menjawab persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Awalnya dalam rapat, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Syamsu Rizal menyinggung soal adanya prajurit TNI berpangkat Mayor kemudian naik pangkat menjadi Letkol.
Pengangkatan pangkat itu dilakukan dengan mekanisme yang tak biasa. Ia pun meminta pandangan Agum mengenai hal tersebut.
Dalam pertanyaannya, Syamsu Rizal mengungkit mengenai kenaikan pangkat yang dinilai di luar kebiasaan dari mekanisme.
"Pak ini yang penting pada satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan," ujarnya.
"Karena mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," lanjut Syamsu.
Ia mengemukakan hal tersebut dengan relevansi pada sistem promosi
"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak yang penghargaannya, proporsinya itu, dan itu berlaku hanya di TNI tapi juga di Polri."
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dalam konteks yang lebih mudah.
"Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya.
Ia menafsirkan bahwa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang, 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.
Agum menegaskan bahwa urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan bagian dari hak Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih