Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) disebut memamerkan alat kelaminnya ke seorang pramugari di pesawat dalam penerbangan menuju Singapura.
Melansir dari situs resmi Kepolisian Singapura, pria berusia 23 tahun tersebut akan disidang di pengadilan Singapura hari ini, Rabu 12 Maret 2025.
Pria itu akan didakwa atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
"Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya," tulis pernyataan kepolisian Singapura.
Kepolisian Singapura mendapatkan aduan soal insiden tersebut pada 23 Januari 2025 lalu.
Namun demikian, tidak diketahui nama maskapai penerbangan yang ditumpangi pria tersebut.
Menurut penyelidikan kepolisian, pria yang tidak disebut namanya itu diduga membuka risleting celananya dan menunjukkan organ vitalnya sambil duduk di kursinya selama penerbangan.
Pria tersebut kemudian menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponselnya untuk merekam video.
Salah satu satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanannya, pria itu diduga membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya ke pramugari itu.
Sang pramugari kemudian pergi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.
Selain itu, ponsel pria tersebut juga disita untuk penyelidikan.
Kepolisian Singapura menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.
"Pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," katanya.
Apakah Termasuk Eksibisionis?
Berita Terkait
-
Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara