Suara.com - Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis kekurangan hakim yang cukup serius.
Berdasarkan data terbaru dari Mahkamah Agung (MA), Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 1.995 hakim untuk memenuhi kebutuhan di berbagai tingkatan pengadilan.
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kinerja peradilan dan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum di Tanah Air.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), Bambang Myanto, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini," katanya.
Bambang menjelaskan bahwa kekurangan hakim terjadi di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) hingga Pengadilan Negeri (PN).
Berdasarkan data per 12 Maret 2025, total kebutuhan hakim di seluruh Indonesia mencapai 2.920 orang.
Namun, dengan hanya 416 hakim yang tersedia saat ini, defisit yang terjadi sangat signifikan.
Ia kemudian merinci kekurangan tersebut terjadi pada Pengadilan Tinggi Tipe A dan Tipe B; kebutuhan gabungan mencapai 79 hakim, sementara yang tersedia hanya 34 hakim (11 di Tipe A dan 23 di Tipe B).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
Kemudian Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus; membutuhkan 196 hakim, namun hanya memiliki 15 hakim.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kelas IA; kebutuhan mencapai 659 hakim, sementara yang ada hanya 53 hakim. Pengadilan Negeri Kelas IB; Kebutuhan 965 hakim, dengan jumlah hakim yang tersedia hanya 114 orang.
Pengadilan Negeri Kelas II; Membutuhkan 1.021 hakim, namun hanya memiliki 200 hakim.
Masalah Serius
Kekurangan hakim ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem peradilan Indonesia.
Proses hukum yang lambat, penumpukan perkara, dan beban kerja yang berlebihan bagi hakim yang ada menjadi beberapa dampak yang mungkin terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?