- F kekinian disebut telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
- Penyidik terus melakukan pendalaman kepada sejumlah pihak terdekat untuk mengungkap motif maupun rangkaian peristiwa sebelum insiden terjadi.
- Peristiwa ledakan bom yang mengguncang SMAN 72 Jakarta Utara ini diketahui terjadi saat salat Jumat.
Suara.com - Polisi mengungkap kondisi terbaru F, anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau pelaku peledakan bom di SMAN 72 Jakarta.
F yang sebelumnya dirawat intensif di RS Polri, kekinian disebut telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut menjadi indikator bahwa penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan begitu kondisi F dinyatakan pulih sepenuhnya.
“Kalau kondisinya udah bagus penyidik udah bisa mintai keterangan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Selain F, penyidik juga terus melakukan pendalaman kepada sejumlah pihak terdekat untuk mengungkap motif maupun rangkaian peristiwa sebelum insiden terjadi.
“Masih pendalaman lagi kepada keluarga ABH. Termasuk kakak dan ayahnya,” jelasnya.
Sementara jumlah korban luka yang masih menjalani perawatan akibat insiden ledakan ini, Budi mengatakan belum ada perubahan dari data sebelumnya.
“Sampai hari ini masih 20, belum ada perubahan,” pungkasnya.
Peristiwa ledakan bom yang mengguncang SMAN 72 Jakarta Utara ini diketahui terjadi saat salat Jumat tengah berlangsung pada 7 November 2025.
Baca Juga: Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
Pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) diketahui merupakan siswa aktif di sekolah tersebut, berinisial F.
Ia menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai jenis wadah, termasuk kaleng minuman Coca-Cola jerigen plastik.
Empat bom meledak dan tiga lainnya ditemukan masih aktif di lokasi kejadian. Ledakan yang bersumber dari bahan low explosive itu menimbulkan tekanan kuat hingga menyebabkan puluhan siswa mengalami gangguan pendengaran dan luka akibat serpihan paku.
Berita Terkait
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?