Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan usulan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).
Usulan tersebut disampaikan saat pembahasan Revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Komisi I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus.
Menurutnya, kekinian banyak perwira TNI yang memiliki potensi kepemimpinan sebagai komandan pasukan lapangan, baru menjabat di usia tua.
Padahal, kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.
Selain itu, usia juga tak kalah penting menjadi faktor untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.
Lebih lanjut, Agus pun memaparkan, kondisi saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.
“Jadi terlalu tua,” katanya.
Atas dasar hal tersebut, Agus menyampaikan usulannya untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).
Baca Juga: Usulkan TNI Aktif di Kementerian Sipil, Ini Profil Jendral Agus Subiyanto
"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," katanya.
Skema Baru
Nantinya dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat, sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.
Apabila sebelumnya, seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun.
Kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun juga dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang kini hanya membutuhkan 3 tahun.
Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya