Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan usulan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).
Usulan tersebut disampaikan saat pembahasan Revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Komisi I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus.
Menurutnya, kekinian banyak perwira TNI yang memiliki potensi kepemimpinan sebagai komandan pasukan lapangan, baru menjabat di usia tua.
Padahal, kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.
Selain itu, usia juga tak kalah penting menjadi faktor untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.
Lebih lanjut, Agus pun memaparkan, kondisi saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.
“Jadi terlalu tua,” katanya.
Atas dasar hal tersebut, Agus menyampaikan usulannya untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).
Baca Juga: Usulkan TNI Aktif di Kementerian Sipil, Ini Profil Jendral Agus Subiyanto
"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," katanya.
Skema Baru
Nantinya dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat, sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.
Apabila sebelumnya, seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun.
Kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun juga dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang kini hanya membutuhkan 3 tahun.
Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi