Suara.com - Saat momen libur Lebaran, beberapa pekerja mungkin tetap diminta bekerja oleh perusahaan dengan alasan operasional atau kebutuhan mendesak.
Namun, bekerja di hari libur resmi seperti Lebaran tentu diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan khusus terkait upah lembur yang harus diterima pekerja.
Ketentuan Lembur Berdasarkan Perppu Cipta Kerja
Melansir situs hukumonline, mengacu pada Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, ketentuan lembur diatur dengan ketat.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi dua syarat:
- Adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
- Batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengertian Waktu Kerja Lembur
Menurut Pasal 1 angka 7 PP 35/2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:
Baca Juga: Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Cara Menghitung Upah Lembur Saat Libur Lebaran
Penghitungan upah lembur di hari libur resmi seperti Lebaran mengacu pada Pasal 31 PP 35/2021. Berikut perinciannya:
Pekerja dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.
- Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam keenam: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam ketujuh hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah sejam.
Pekerja dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh cara perhitungan
Berita Terkait
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?
-
Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf
-
Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
CEK FAKTA: Unggahan TikTok Soal Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Pasca Demo
-
Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook dari Era Nadiem, Begini Penjelasannya
-
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya
-
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia
-
Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!
-
Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan