Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyentil sosok putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Refly menyindir Kaesang soal kedudukannya menjadi Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Refly, hal ini bukanlah sesuatu fenomena wajar. Pasalnya, prosedur yang berjalan tidak sesuai aturan pada umumnya.
Refly menyebut jika hal ini bagian dari bentuk kerakusan dan ingin menguasai pemerintahan.
“Kalau anda (Jokowi) benar saya benarkan, tetapi kalau praktik yang anda (Jokowi) lakukan salah ya saya tidak bisa benarkan,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Jumat (14/3/25).
“Harusnya sebagai presiden anda melarang Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI,” sambungnya.
Refly mengatakan bahwa Kaesang dipilih menjadi Ketua Umum partai politik bukan soal kehebatannya, melainkan hanya karena anak dari seorang Presiden waktu itu.
Bahkan, menurut Refly jika Kaesang hanyalah orang biasa, mungkin saja ia harus melewati masa magang untuk bisa bergabung ke dalam sebuah partai politik.
“Bukan karena kehebatan Kaesang, dia dijadikan ketua umum partai politik itu karena anda Presiden, karena dia anak presiden. Iya kan?,” ucapnya.
Baca Juga: FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
“Kalau Kaesang itu bukan anak presiden, boro-boro dia jadi Ketua Umum Partai Politik, disuruh jadi pengurus aja akan dibilang ‘Anda harus magang dulu berapa tahun’, hahaha Paham kan?,” tambahnya.
Kejadian-kejadian serupa yang memanfaatkan kedudukan demi menguasai segalanya, menurut Refly sudah menjadi rahasia umum. Hal ini membuat ucapan dan praktik mereka tidak sesuai.
“Sekarang banyak sekali tokoh-tokoh politik antara omongan, ucapan dengan praktik itu nggak nyambung,” jelas Refly.
Kaesang sendiri resmi menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menetapkan Kaesang secara resmi menjadi Ketum PSI.
Posisi kedudukan Kaesang sebagai Ketua Umum ini rupanya dianggap belum kuat, lantaran masih dibawah Dewan Pembina.
Menurut AD/ART PSI, Kewenangan Ketua Umum masih berada di bawah kekuasaan Dewan Pembina PSI. Hal ini diatur dalam Pasal 14 (Struktur Partai) Ayat (1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia