Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyentil sosok putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Refly menyindir Kaesang soal kedudukannya menjadi Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Refly, hal ini bukanlah sesuatu fenomena wajar. Pasalnya, prosedur yang berjalan tidak sesuai aturan pada umumnya.
Refly menyebut jika hal ini bagian dari bentuk kerakusan dan ingin menguasai pemerintahan.
“Kalau anda (Jokowi) benar saya benarkan, tetapi kalau praktik yang anda (Jokowi) lakukan salah ya saya tidak bisa benarkan,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Jumat (14/3/25).
“Harusnya sebagai presiden anda melarang Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI,” sambungnya.
Refly mengatakan bahwa Kaesang dipilih menjadi Ketua Umum partai politik bukan soal kehebatannya, melainkan hanya karena anak dari seorang Presiden waktu itu.
Bahkan, menurut Refly jika Kaesang hanyalah orang biasa, mungkin saja ia harus melewati masa magang untuk bisa bergabung ke dalam sebuah partai politik.
“Bukan karena kehebatan Kaesang, dia dijadikan ketua umum partai politik itu karena anda Presiden, karena dia anak presiden. Iya kan?,” ucapnya.
Baca Juga: FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
“Kalau Kaesang itu bukan anak presiden, boro-boro dia jadi Ketua Umum Partai Politik, disuruh jadi pengurus aja akan dibilang ‘Anda harus magang dulu berapa tahun’, hahaha Paham kan?,” tambahnya.
Kejadian-kejadian serupa yang memanfaatkan kedudukan demi menguasai segalanya, menurut Refly sudah menjadi rahasia umum. Hal ini membuat ucapan dan praktik mereka tidak sesuai.
“Sekarang banyak sekali tokoh-tokoh politik antara omongan, ucapan dengan praktik itu nggak nyambung,” jelas Refly.
Kaesang sendiri resmi menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menetapkan Kaesang secara resmi menjadi Ketum PSI.
Posisi kedudukan Kaesang sebagai Ketua Umum ini rupanya dianggap belum kuat, lantaran masih dibawah Dewan Pembina.
Menurut AD/ART PSI, Kewenangan Ketua Umum masih berada di bawah kekuasaan Dewan Pembina PSI. Hal ini diatur dalam Pasal 14 (Struktur Partai) Ayat (1).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah