Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode tahun 2020-2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa penggeledahan terhadap Komdigi berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam.
"Semalam. (Hasil sita) masih rekap hari ini, itu juga masih running," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Selain Komdigi, penggeledahan juga dilakukan di empat tempat berbeda. Namun, pihak kejaksaan enggan menyebutkan secara detail soal keterkaitan tempat tersebut dengan perkara ini.
"Ada di daerah Senen di Menara Salemba, satu. Di Apartemen Menara Oasis, satu, di Senen. Habis itu ada di ITC Permata Hijau, Jakarta Barat," katanya.
Selain di wilayah Jakarta, kejaksaan juga menggeledah rumah di Bogor dan Tangerang.
"Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga," katanya.
Penyelidikan tersebut, kata Bani, dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Sempat Diserang Ransomware, Menkopolhukam Pamer PDNS Sudah Pulih Lagi Saat Rapat Bareng Komisi I
Kemudian pada hari yang sama, Kejari Jakpus terbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Surat tersebut ditindaklanjuti jaksa penyidik dengan menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sebelumnya diketahui bahwa Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk tahun 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Kemudian pada tahun 2021 perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2022, terjadi pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal