Lebih lanjut lagi, sebanyak 67 persen masyarakat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk mengakui hak, hukum, dan wilayah masyarakat adat agar mereka tidak semakin terpinggirkan.
Namun, terdapat 9 persen masyarakat yang menolak aturan ini, dengan pemilih PDIP menjadi kelompok penolak terbesar, yakni 18 persen. Kelompok ini menilai bahwa pembangunan nasional untuk kepentingan umum lebih penting daripada pengakuan hak masyarakat adat.
Survei juga mencatat bahwa mayoritas masyarakat, yakni 69 persen, mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.
“Mayoritas masyarakat mendukung rancangan UU PPRT untuk segera disahkan, mengingat pentingnya aturan yang dapat melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran HAM dan pekerja,” kata Rafli.
Sebaliknya, sebanyak 7 persen masyarakat menilai aturan mengenai pekerja rumah tangga yang ada saat ini sudah cukup.
Survei Kawula17 menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sementara itu, RUU Polri dan RUU Penyiaran masih menimbulkan perdebatan karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan mekanisme yang tepat.
Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati
-
Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung