Kisah Aminudin yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak hanyalah sebagian kecil persoalan yang dialami oleh para penyandang disabilitas di Indonesia. Padahal, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak non disabilitas lainnya. Hak ini telah dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10. Namun kenyataannya, masih banyak ditemui anak penyandang disabilitas yang kesulitan memeroleh haknya.
Dunia Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas
Indonesia belum memiliki data induk yang merekam jumlah dan ragam disabilitas di berbagai penjuru negeri. Merujuk pada data UNICEF 2021, jumlah anak penyandang disabilitas secara global tercatat ada sebanyak 240 juta anak, satu dari sepuluh anak merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, tidak ada angka pasti untuk menggambarkan jumlah anak disabilitas di Indonesia. Diperkirakan jumlah anak penyandang disabilitas antara 425.000 hingga dua juta anak. Hal ini disebabkan banyaknya sumber data yang memberikan jumlah berbeda-beda.
Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) tahun 2015 mencatat jumlah anak penyandang disabilitas sebanyak 566.997 anak dengan rentang usia 2-17 tahun. Sementara itu, perbedaan mencolok terlihat pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 mencatat sebanyak 1.994.245 anak penyandang disabilitas berusia 2-17 tahun, dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebanyak 831.546 anak penyandang disabilitas berusia 5-17 tahun.
Data Susenas 2018-2021 menyoroti penurunan jumlah anak penyandang disabilitas hampir setengah selama beberapa tahun. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk menelusuri penyebab penurunan signifikan tersebut mengingat kuesioner untuk mengukur disabilitas tidak berubah selama periode tersebut.
Sementara itu, merujuk data dari ‘Buku Penduduk Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045’ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas), pada tahun 2024 diperkirakan ada 50 ribu bayi penyandang disabilitas dari total 4,56 juta bayi yang lahir. Pemerintah harus mempersiapkan diri menyambut generasi baru agar mereka bisa mendapatkan hak pendidikan di masa mendatang.
Terkait sektor pendidikan, tercatat tiga dari 10 anak penyandang disabilitas tidak pernah sekolah, hanya 56 persen anak penyandang disabilitas lulus Sekolah Dasar merujuk hasil Susenas 2018. Sementara itu, berdasarkan data Statistik Pendidikan 2018, hanya 5,48 persen anak penyandang disabilitas usia lima tahun ke atas yang masih sekolah, 23,91 persen anak penyandang disabilitas tidak sekolah sama sekali dan 70,62 persen anak disabilitas berhenti sekolah.
Lebih jauh lagi, merujuk pada data Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia yang dikeluarkan oleh UNICEF pada 2023, anak penyandang disabilitas yang tinggal di perdesaan dua kali lipat lebih banyak tidak sekolah di tingkat SD dibandingkan dengan anak penyandang disabilitas yang tinggal di perkotaan.
Fenomena serupa juga dialami oleh anak penyandang disabilitas yang hidup dalam kemiskinan memiliki kemungkinan kecil untuk mengenyam pendidikan dibandingkan dengan anak penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak miskin.
Anak penyandang disabilitas yang hidup dalam kemiskinan berpotensi 45 persen lebih tinggi tidak sekolah di tingkat SD, 31 persen tingkat kemungkinan tidak sekolah di tingkat SMP dan 23 persen di tingkat SMA dibandingkan dengan anak penyandang disabilitas dengan keluarga tidak miskin. Data ini diperkuat dengan temuan Indonesia Corruption Watch 2021 yang menemukan orang tua dari anak penyandang disabilitas harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memastikan anak mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, khususnya di sekolah inklusif. Biaya tambahan yang harus dikeluarkan, termasuk untuk membayar guru bantu dan transportasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Hal ini mengindikasikan anak penyandang disabilitas dari keluarga miskin semakin sulit mengakses pendidikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan lebih besar.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Program Indonesia Pintar yang memberikan bantuan uang tunai untuk pelajar yang memenuhi syarat, yakni anak yatim piatu, anak dari keluarga miskin , anak putus sekolah dan anak penyandang disabilitas. Namun, dalam laporan UNICEF hanya sekitar enam persen anak penyandang disabilitas yang mendapatkan program tersebut. Mereka juga dihadapkan dengan kondisi keterlambatan pengiriman dana hingga dana yang didapatkan seringkali digunakan untuk tujuan nonpendidikan.
Hasil riset ‘Situasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas’ yang dilakukan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) di DI Yogyakarta tahun 2022 menemukan fakta banyak anak-anak kehilangan hak pendidikan lantaran masih minimnya jumlah sekolah inklusif dan Sekolah Luar Biasa yang ada di wilayah DI Yogyakarta. Tercatat ada 79 SLB di wilayah DIY, 70 sekolah diantaranya dikelola oleh swasta. Meskipun sekolah umum telah didorong menjadi sekolah inklusif, sekolah tersebut seringkali dihadapkan dengan sumber daya guru yang terbatas.
"Situasi ini menjadikan anak sering kali mengalami penolakan atau tidak mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," kata Irmaningsih Pudyastuti, staf Women Disability Crisis Center SAPDA saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/3/2025).
Irma menjelaskan, hambatan lain yang dihadapi oleh anak penyandang disabilitas untuk memperoleh hak mereka mengenyam pendidikan adalah minimnya sekolah asrama yang mengajarkan kemandirian. Beberapa sekolah sudak menerapkan sistem asrama dan pendidikan berbasis aktivitas harian mandiri untuk anak penyandang disabilitas. Tercatat ada dua SLB negeri yang menyediakan asrama, yakni di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Namun, jumlah pendamping yang terbatas menyebabkan kuota penerimaan anak didik ikut dibatasi.
Selain itu, stigma juga menjadi salah satu penghambat utama dan menjadi penyebab perundungan hingga berujung pada kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru dan teman sebaya.
"Dari riset juga ditemukan adanya kedaruratan pendidikan kesehatan reporduksi, karena masih banyak orang tua kesulitan dalam menyampaikan informasi seputar kesehatan reproduksi," ujar Irma.
Berita Terkait
-
Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia
-
PP TUNAS Segera Berlaku, Orang Tua Perlu Tahu Risiko Privasi Data Anak di Internet
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar