Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kedua benefit ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Semisal untuk gaji ke-13; setara dengan satu bulan gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, jika ada.
Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan keluarga Rp 700 ribu, maka gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp7,7 juta.
Baca Juga: Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Sedangkan untuk perhitungan THR, setara dengan satu bulan gaji pokok PNS. Namun bagi PNS yang bekerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional.
Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 3,5 juta.
Adapun syarat Penerimaan Gaji ke-13 dan THR berbeda-beda. Untuk Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS aktif, terlepas dari lama bekerja.
Sedangkan untuk THR, diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 3 bulan. Apabila kurang dari masa kerja tersebut, maka THR dihitung secara proporsional.
Kapan Gaji ke-13 dan THR Dibayarkan?
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?