Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kedua benefit ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Semisal untuk gaji ke-13; setara dengan satu bulan gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, jika ada.
Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan keluarga Rp 700 ribu, maka gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp7,7 juta.
Baca Juga: Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Sedangkan untuk perhitungan THR, setara dengan satu bulan gaji pokok PNS. Namun bagi PNS yang bekerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional.
Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 3,5 juta.
Adapun syarat Penerimaan Gaji ke-13 dan THR berbeda-beda. Untuk Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS aktif, terlepas dari lama bekerja.
Sedangkan untuk THR, diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 3 bulan. Apabila kurang dari masa kerja tersebut, maka THR dihitung secara proporsional.
Kapan Gaji ke-13 dan THR Dibayarkan?
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum