Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, pembatasan ini efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol untuk kedua arah.
Berikut jenis kendaraan yang dibatasi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
3.Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu; hasil tambang; dan bahan bangunan.
Berikut Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak.
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu.
Jakarta - Cikampek.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
Cikampek - Palimanan - Kanci.
Jakarta Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (fungsional).
Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci - Pejagan.
7. Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
Krapyak - Jatingaleh (Semarang).
Jatingaleh - Srondol (Semarang).
Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang).
Semarang - Solo - Ngawi.
Semarang - Demak.
Yogyakarta - Solo segmen Kartasura dan Klaten.
Yogyakarta - Solo segmen Klaten Prambanan - Taman Martani (fungsional).
8. Jawa Timur:
Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
Surabaya - Gresik.
Gempol - Pandaan - Malang.
Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (fungsional).
Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan:
Berita Terkait
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran Masih Tersedia Banyak
-
Mudik Lebaran Kepincut Gunakan SUV Nyaman dan Murah? Toyota Fortuner Bekas Jadi Solusi
-
Cara Beli Tiket Bus Online untuk Mudik Lebaran 2025, Mudah dan Cepat!
-
Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...