Suara.com - Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta divonis bebas karena merasa tidak bersalah.
Pernyataan itu disampaikam pengacara para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Adapun tiga terdakwa tersebut adalah nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hartono mengatakan, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Terdakwa setelah kejadian langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.
"Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menjelaskan, ketidaktepatan tindak pidana atas dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Hal itu mengacu terhadap tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
"Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," katanya.
Terdakwa satu dan dua tidak mengenali korban dan para saksi. "Sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaan," ujar Hartono.
Hartono menyebutkan, situasi saat itu tidak kondusif dimana terdakwa dua Akbar dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa satu Bambang harus melepaskan tembakannya.
"Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan," kata Hartono.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.
"Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-ringannya atau setidaknya seadil-adilnya serta dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
-
Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 3 Prajurit TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Dihukum Bui Berapa Lama?
-
Nangis di Sidang, Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Ilyas: Kami Sudah Minta Maaf ke Keluarga korban tapi Ditolak
-
Tangis Penyesalan Anggota TNI AL Usai Tembak Bos Rental Mobil: Saya Baru Kehilangan Ayah
-
Tangis Pilu Anak Saksi Penembakan Bos Rental Mobil: "Ayah Saya Hanya Mempertahankan Haknya!"
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing