Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi pelaporan terhadap anggota masyarakat sipil yang menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil karena menolak Revisi UU TNI.
"Kami melihat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi suara kritis masyarakat dalam menolak revisi UU TNI," kata Isnur kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Isnur juga mengatakan bahwa laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap koalisi masyarakat sipil keliru dan seharusnya tidak diproses pihak kepolisian.
Namun, Isnur sangat menyayangkan, laporan tersebut malah langsung direspon oleh pihak kepolisian.
"Ironisnya, justru upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) melalui laporan pidana tersebut langsung disambut oleh Kepolisian," jelasnya.
Kekinian, lanjut Isnur, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap KontraS.
"Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut," jelasnya.
Isnur menegaskan bahwa proses revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah dinilai merugikan rakyat.
Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
Pasalnya, revisi UU TNI bermuatan tentang Dwifungsi TNI yang akan membahayakan masyarakat.
Terlebih, dalam pembahasan terswbut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis.
"Pertanyaan kami adalah, kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?" ucapnya.
Pembungkaman Suara Masyarakat
Lantaran itu, Isnur menduga laporan yang dilakukan sekuriti Hotel Fairmont Jakarta sengaja dibuat dalam upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.
"Terlebih hal ini terkait kritik masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam proses rapat pembahasan tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan Pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak kembalikan praktik Dwifungsi ABRI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi