Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi pelaporan terhadap anggota masyarakat sipil yang menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil karena menolak Revisi UU TNI.
"Kami melihat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi suara kritis masyarakat dalam menolak revisi UU TNI," kata Isnur kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Isnur juga mengatakan bahwa laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap koalisi masyarakat sipil keliru dan seharusnya tidak diproses pihak kepolisian.
Namun, Isnur sangat menyayangkan, laporan tersebut malah langsung direspon oleh pihak kepolisian.
"Ironisnya, justru upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) melalui laporan pidana tersebut langsung disambut oleh Kepolisian," jelasnya.
Kekinian, lanjut Isnur, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap KontraS.
"Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut," jelasnya.
Isnur menegaskan bahwa proses revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah dinilai merugikan rakyat.
Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
Pasalnya, revisi UU TNI bermuatan tentang Dwifungsi TNI yang akan membahayakan masyarakat.
Terlebih, dalam pembahasan terswbut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis.
"Pertanyaan kami adalah, kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?" ucapnya.
Pembungkaman Suara Masyarakat
Lantaran itu, Isnur menduga laporan yang dilakukan sekuriti Hotel Fairmont Jakarta sengaja dibuat dalam upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.
"Terlebih hal ini terkait kritik masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam proses rapat pembahasan tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan Pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak kembalikan praktik Dwifungsi ABRI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh