Suara.com - Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa ada sekitar 213 instansi pemerintah yang mengusulkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Adapun usulan ini menjadi salah satu penyebab keputusan pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan serentak calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (5/3).
"Ada sejumlah kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) yang hingga saat ini masih terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menyebutkan beberapa alasan yang membuat 213 instansi ini mengusulkan penundaan adalah penyesuaian data CASN seperti masalah ijazah, nama dan kompetensi individu.
Saat ditanya terkait penundaan pengangkatan CASN 2024 yang disebabkan oleh efisiensi anggaran, dirinya menegaskan bahwa permasalahan instansi lebih kepada masalah administrasi.
"Ya kalau itu, kita kan kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi sih ya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penundaan pengangkatan dilakukan karena ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi dan adanya penundaan penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
"Yang kedua, ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru. Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN," pungkas Zudan.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Menpan Rini juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di instansinya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi," kata Rini.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi percepatan pengangkatan CASN 2024 oleh pemerintah.
“Saya mengapresiasi sikap pemerintah yang melakukan percepatan terhadap pengangkatan calon ASN, baik itu calon pegawai negeri sipil (CPNS) selambat-lambatnya Juni 2025, dan calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang telah lulus tahun 2024 yang lalu pada selambat-lambatnya Oktober 2025,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sementara itu, dia memaklumi bahwa pengangkatan CASN 2024 menggunakan kata ‘selambat-lambatnya’.
Menurut dia, hal itu disebabkan karena pemerintah telah menjelaskan terdapat 280 kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang sempat meminta penundaan waktu pengangkatan CASN 2024.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
-
Ditanya Soal CASN Diundur, Jawaban Nyeleneh Gibran Bikin Geleng-Geleng, Publik: Rp 73 Triliun dapatnya Cuma Gini
-
Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign
-
Kekayaan Menteri PANRB Rini Widyantini di LHKPN, Kini Didemo Ribuan CPNS dan PPPK
-
Imbas Pengangkatan CPNS Diundur, Muncul Ajakan Demo ke Menpan RB
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam