Suara.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi soal Revisi Undang-undang TNI, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Jenderal Polisi (Purn) yang akrab BG ini, mengatakan jika saat ini yang sedang dibahas oleh pemerintah, terkait dengan revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 meliputi tiga pasal.
Ketiganya yakni soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Ada juga Pasal 53 yang mengatur soal tentang usia pensiun prajurit, yang sebelumnya 55 tahun, kini 65 tahun.
“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif,” kata Budi Gunawan saat ditemui awak media di lapangan Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dilakukannya revisi tentang Pasal 47, lanjut BG, lantaran selama ini banyaknya prajurit TNI yang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” ucap BG.
BG mengklaim, jika revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti Orde Baru. Sehingga, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
“Tujuan revisi ini memang murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu,” katanya.
“Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan jaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana,” tambahnya.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini. TNI bisa mengisi 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Sepuluh kementerian dan lembaga ini yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.
Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkait
-
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
-
YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045