Suara.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi soal Revisi Undang-undang TNI, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Jenderal Polisi (Purn) yang akrab BG ini, mengatakan jika saat ini yang sedang dibahas oleh pemerintah, terkait dengan revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 meliputi tiga pasal.
Ketiganya yakni soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Ada juga Pasal 53 yang mengatur soal tentang usia pensiun prajurit, yang sebelumnya 55 tahun, kini 65 tahun.
“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif,” kata Budi Gunawan saat ditemui awak media di lapangan Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dilakukannya revisi tentang Pasal 47, lanjut BG, lantaran selama ini banyaknya prajurit TNI yang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” ucap BG.
BG mengklaim, jika revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti Orde Baru. Sehingga, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
“Tujuan revisi ini memang murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu,” katanya.
“Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan jaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana,” tambahnya.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini. TNI bisa mengisi 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Sepuluh kementerian dan lembaga ini yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.
Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkait
-
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
-
YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua