Suara.com - Tokoh oposisi Iran, Mehdi Karroubi, akhirnya dibebaskan dari tahanan rumah pada Senin (18/3) setelah 14 tahun menjalani pembatasan ketat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh media pemerintah dan semi-resmi Iran. Sementara itu, sekutunya, Mirhossein Mousavi, juga dijadwalkan akan dibebaskan dalam beberapa bulan mendatang.
Karroubi, 87 tahun, bersama dengan Mousavi, 83 tahun, merupakan dua tokoh reformis dalam pemilihan presiden 2009.
Mereka menentang kemenangan presiden garis keras Mahmoud Ahmadinejad yang memicu demonstrasi besar-besaran dengan tuduhan kecurangan pemilu.
Akibatnya, pada tahun 2011, keduanya dijatuhi tahanan rumah tanpa melalui proses peradilan terbuka.
Putra Mehdi Karroubi, Hossein Karroubi, mengatakan kepada surat kabar semi-resmi Jamaran bahwa petugas keamanan telah memberi tahu ayahnya tentang pencabutan tahanan rumahnya atas perintah Kepala Kehakiman Iran.
Meskipun telah dinyatakan bebas, petugas keamanan masih akan tetap berada di rumah Karroubi hingga 8 April untuk memastikan keselamatannya.
Kantor berita resmi Iran, IRNA, juga melaporkan pembebasan Karroubi, meski tidak menyebutkan status tahanan rumah Mousavi.
Namun, Hossein Karroubi menegaskan bahwa ayahnya tidak akan menerima pembebasannya jika Mousavi masih ditahan.
Baca Juga: Konflik Yaman Membara: AS Serang Houthi, Iran Bantah Terlibat, Gencatan Senjata Gaza Terancam!
Pembebasan kedua tokoh ini sebelumnya telah menjadi janji kampanye Presiden Iran saat ini, Masoud Pezeshkian. Pezeshkian, yang dikenal sebagai sosok moderat, berkomitmen untuk mengurangi ketegangan politik dalam negeri dan mendorong rekonsiliasi nasional.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam dinamika politik Iran, terutama bagi kelompok reformis yang selama ini menyerukan lebih banyak kebebasan politik dan transparansi pemerintahan. Namun, masih belum jelas bagaimana dampak pembebasan ini terhadap lanskap politik Iran ke depan.
Profil Singkat
Mehdi Karroubi lahir pada 26 September 1937 di Aligudarz, Lorestan, Iran. Ia menempuh pendidikan Hukum Islam di Universitas Teheran. Setelah menyelesaikan studinya, Ia menempuh profesi sebagai Ulama sekaligus politikus
Ia lantas menyandang beberapa jabatan penting, diantaranya Ketua Parlemen Iran (1989–1992, 2000–2004), Sekretaris Jenderal Partai Kepercayaan Nasional.
Awal Kehidupan dan Karier Politik
Berita Terkait
-
Konflik Yaman Membara: AS Serang Houthi, Iran Bantah Terlibat, Gencatan Senjata Gaza Terancam!
-
Sanksi AS Terkait Nuklir Disebut Ilegal, Tiongkok dan Rusia Desak Akhiri Tekanan ke Iran
-
Mirip Kisah di Alkitab, Fenomena Hujan Darah di Iran Bikin Merinding
-
Viral! Pantai di Iran Mendadak Berwarna Merah Darah Setelah Hujan, Apa yang Terjadi?
-
AS Desak PBB Kecam Aktivitas Nuklir Iran, Sebut Sebagai Bentuk Perilaku Kurang Ajar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri