Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Perubahan Ketiga nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) ke Rapat Paripurna untuk disepakati jadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Panja RUU P2MI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sebanyak delapan atau seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan setujui RUU P2MI menjadi RUU Inisiatif DPR.
"Setelah bersama sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU perubahan ketiga atas undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dapat diproses sesuai perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir.
Ada sejumlah poin perubahan pada sejumlah pasal RUU P2MI, misaljya seperti perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.
Lalu ada juga soal perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.
Kemudian salah satu poin yang menjadi soritan yakni soal penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Usulan Revisi Undang-undang BP2MI
Organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya diplomasi dengan Malaysia. pada Februari lalu sebagai tindaklanjut dari perisitiwa penembakan pekerja migran Indonesia oleh aparat keamanan Malaysia.
Peningkatan diplomasi dibutuhkan untuk mencapai Nota Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) yang lebih kuat guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri jiran.
Ketua Kabar Bumi, Iweng Karsiwen, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang selama ini ada antara Indonesia dan Malaysia dinilai tidak efektif.
Menurutnya, pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan membuat MoA yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat.
"Rekomendasi kami, pemerintah harus meningkatkan diplomasi dari sekadar MoU ke MoA. MoA ini lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Berita Terkait
-
Menteri PANRB dan Menteri P2MI Bahas Optimalisasi Pelindungan Pekerja Migran
-
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
-
Cek Fakta: Benny Rhamdani Bongkar Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, Benarkah?
-
Sebar Hoaks? Bareskrim Ungkap Konsekuensi Benny Rhamdani usai Tak Bisa Buktikan Sosok T di Kasus Judol
-
Plin-plan Diperiksa Kasus Judi Online, Benny Rhamdani Mendadak Tak Bisa Jawab Sosok T di Bareskrim, Kenapa?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat