Suara.com - Wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah jadi sorotan karena disebut terburu-buru melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Muncul dugaan adanya skenario untuk menganulir keputusan MK tersebut. Bantahan datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.
"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).
Fungsi Baleg DPR RI
Pembahasan seputar wewenang Baleg DPR RI mencuat di media sosial. Lalu sebenarnya, apa tugas Baleg DPR RI?
Mengutip laman resmi DPR RI, Baleg adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan vital dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dibentuk secara tetap oleh DPR, Baleg memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan, dibahas, dan disahkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, Baleg merupakan kekuatan kolektif dan kolegial dalam menjaga kualitas legislasi nasional.
Pimpinan dan Keanggotaan Baleg DPR
Pimpinan Badan Legislasi terdiri dari 1 ketua dan maksimal 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, memastikan setiap keputusan diambil dengan cermat dan adil. Adapun pimpinan Baleg saat ini adalah:
- Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. (F-PGERINDRA)
- Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
- Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)
- Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
- Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)
Keanggotaan Baleg yang berjumlah 80 orang diisi oleh perwakilan dari berbagai fraksi, mencerminkan keragaman pandangan dalam DPR. F-PDI Perjuangan memimpin dengan 18 anggota, disusul oleh F-PG dengan 12 anggota, dan F-Gerindra dengan 11 anggota.
Tugas dan Wewenang Baleg DPR RI
Baleg bertanggung jawab menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), yang merupakan peta jalan untuk pembentukan undang-undang selama satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Program ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan hasil koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, Baleg juga bertugas mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsep rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau DPD.
Tidak hanya itu, Baleg juga berwenang melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat koordinasi dengan komisi atau panitia khusus, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas. Baleg juga bertanggung jawab membuat laporan kinerja yang berisi inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang dapat dijadikan acuan oleh anggota DPR pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!