Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Hal itu buntut kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).
Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 orang saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung. Sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring, mengingat jarak lokasi peristiwa yang cukup jauh.
Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.
Meski demikian, lanjut Truno, Fajar mengajukan banding atas pemecatannya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Total ada 3 anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.
Selain itu, ada juga seorang wanita dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual Fajar. Selain pencabulan, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Fajar terbongkar setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima surat pada 22 Januari 2025 yang diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari setelahnya.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Laporan Australian Federal Police
Surat dari Divhubinter itu berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.
"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang," katanya, beberapa Waktu lalu.
Setelah menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan ditemukannya dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 silam.
"Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS," ucapnya kepada awak media.
FWLS merupakan salah satu anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Polri di wilayah Polda NTT, yang tak lain adalah AKBP Fajar.
Temuan tersebut kemudian dipastikan dari data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT. Sehingga dipastikan bahwa FWLS merupakan anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Kapolres Ngada.
Kemudian Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri," kata Patar.
Selanjutnya pada 24 Februari 2025, Kepala DIvisi Propam Mabes Polri memerintahkan agar FWLS dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Patar mengakui bahwa Divisi Hubinter Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait video asusila yang beredar di salah satu situs porno luar negeri diduga dilakukan AKBP Fajar.
Sebelum dipecat dari polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja sempat dimutasi ke Yanma Polri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.
Sementara, posisi AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada digantikan AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal