Suara.com - Hutan adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, tidak hanya sebagai sumber ekonomi.
Tetapi juga sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Salah satu contoh nyata dari pemanfaatan hutan secara berkelanjutan dapat ditemukan di Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Masyarakat adat di kampung ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola hutan tanpa merusak ekosistemnya.
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi anak cucu mereka.
Pemanfaatan Hutan Adat Tanpa Merusak Lingkungan
Perwakilan Perkumpulan Kawan Pesisir, Loesye Faino Fainsenem, menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan adat di Kampung Friwen dilakukan dengan cara yang tidak merusak alam.
Masyarakat adat telah membagi kawasan hutan menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsinya, yaitu:
1. Hutan Lindung
Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?
Melindungi daerah keramat dan ekosistem yang dianggap sakral oleh masyarakat.
2. Hutan Konservasi
Didedikasikan untuk perlindungan flora dan fauna, serta upaya reboisasi jika terdapat kerusakan pada pohon atau habitat alami.
3. Hutan Pemanfaatan
Digunakan untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
Dengan adanya pemetaan potensi hutan adat ini, masyarakat dapat mengelola sumber daya alam dengan lebih bijaksana tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul