Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan bakal terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di tiga wilayah.
Ketiga wilayah tersebut meliputi, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, dan Deli Serdang.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik bakal tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada.
Meskipun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan, ada SHGB dari perusahaan milik Aguan yang tidak jadi dicabut.
"Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya," kata Cahyono, di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).
Ia memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung meski dalam perjalanannya tidak bisa berjalan cepat.
"Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari pihak swasta atau instansi pemerintah.
“34 orang telah diklarifikasi. Ada dari ATR BPN ada. Kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ucapnya.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Sebelumnya diberitakan, fenomena kemunculan pagar laur di pesisir Perairan Banten dan Bekasi membuat heboh masyarakat.
Persoalan tersebut dengan cepat mendapat perhatian publik karena mengundang kecurigaan terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangun di laut.
Namun dari dua lokasi tersebut, belakangan diketahui memiliki modus yang berbeda dalam penerbitan SHM dan SHGB-nya.
Untuk di Perairan Bekasi, penerbitan SHM dilakukan dengan menggeser titik koordinat.
Sementara di Perairan Tangerang, Kepala Desa Kohod, Arsin disebut melakukan pemalsuan dengan cara mencarut nama warga desa untuk menerbitkan SHGB.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus penerbitan 93 SHM palsu di lokasi pagar laut, Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap