Suara.com - Pengaturan lalu lintas dalam rangka arus mudik lebaran mengalami penyesuaian. Terkait dengan aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 mendatang, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang melibatkan tiga instansi berbeda.
Peraturan ini tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Kep/50/III/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Aturan yang Berlaku
Peraturan ini sendiri diberlakukan untuk menjamin kelancaran dan jalanannya angkutan lebaran di tahun 2025 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.
Mengacu pada aturan yang berlaku, pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai dari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.000 waktu setempat. Hal ini terus berlaku hingga hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan kemudian mengambil tempat pemberlakuan di sejumlah ruas tol yang ada di Indonesia. Mulai dari ruas tol di Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa ruas jalan non tol lainnya yang juga membentang dari area Sumatera Utara hingga ke Bali dan Kalimantan Tengah.
Pengecualian diberikan pada beberapa kategori kendaraan:
- Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Namun pengecualian ini diterapkan dengan ketentuan kendaraan dilengkapi surat muatan jenis barang yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Arus Kendaraan di Pelabuhan
Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Polri Sediakan Ambulans Udara Canggih di Tol Cipali dan Cikampek, Ini Alasannya
Selain ruas jalan tol dan jalan non-tol, peraturan ini juga diterapkan untuk mengelola arus kendaraan yang menggunakan fasilitas penyeberangan antar pulau di berbagai pelabuhan di Indonesia. Beberapa pelabuhan yang menjadi tempat berlakunya peraturan ini antara lain Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.
Ada pula pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegoro, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.
Dengan diterapkannya aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 ini, tentu akan ada banyak penyesuaian yang terjadi seperti misalnya keterlambatan pengiriman barang yang dibeli secara online. Namun hal ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan pemudik sehingga agenda tersebut dapat berjalan secara optimal.
Tips Mudik Aman dan Nyaman Jelang Lebaran
Mudik menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia saat Idulfitri. Selain ajang silaturahmi, perjalanan ini juga menjadi momen istirahat dari rutinitas. Agar mudik lebih lancar dan nyaman, berikut lima tips persiapan yang bisa dilakukan:
1. Cek Kendaraan Sebelum Berangkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga