Ini semakin memperkuat dugaan bahwa tangkapan layar tersebut merupakan hasil editan yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik.
Selain itu, jumlah dana yang disebutkan dalam hoaks, yaitu 700 triliun rupiah, terdengar tidak masuk akal.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH pada tahun-tahun sebelumnya, total dana haji yang dikelola jauh di bawah angka tersebut.
Misalnya, pada 2022, dana haji yang dikelola BPKH tercatat sekitar 169 triliun rupiah.
Angka 700 triliun jelas merupakan sesuatu yang terlalu dibesar-besarkan dan tidak didukung data resmi, kemungkinan sengaja dilebih-lebihkan untuk memancing reaksi emosional dari masyarakat.
Hoaks semacam ini bukan pertama kalinya muncul. Isu penyalahgunaan dana haji sering kali dimanfaatkan untuk menciptakan narasi negatif terhadap pemerintah.
Sebelumnya, pada Mei 2022, juga pernah beredar hoaks yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengelolaan dana haji.
Hoaks tersebut berupa tangkapan layar berita dari media daring yang mengklaim bahwa Yaqut meminta masyarakat untuk mengikhlasakan dana haji yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Narasi ini langsung memicu kehebohan di kalangan publik karena menyangkut isu sensitif, yaitu dana haji yang merupakan amanah umat Islam untuk keperluan ibadah.
Baca Juga: Ingatkan THR Pekerja Segera Dibayar, Cucun Syamsurijal Apresiasi Insentif Mudik Lebaran
Namun, informasi tersebut dengan tegas dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag saat itu, Akhmad Fauzin, pada Minggu, 8 Mei 2022, menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks dan fitnah yang menyesatkan.
Fauzin menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait penggunaan dana haji untuk keperluan di luar penyelenggaraan ibadah haji.
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Menteri Agama, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
Kesimpulan
Kesimpulannya, klaim bahwa pemerintah "tidak sengaja" menggunakan dana haji sebesar 700 triliun untuk IKN dan mengembalikannya dalam bentuk THR, adalah hoaks.
Tangkapan layar yang beredar di Facebook merupakan manipulasi dari berita asli CNN Indonesia.
Berita Terkait
-
Ingatkan THR Pekerja Segera Dibayar, Cucun Syamsurijal Apresiasi Insentif Mudik Lebaran
-
Menkop Budi Arie Terbitkan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Kata Presiden Prabowo
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR